Minggu, 29 Juni 2014

Wawasan Nusantara


A.     Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti penglihatan, penolangan, dan tinjauan. Akar kata ini membentuk kata “wawas” berarti melihat, memandang dan meninjau. Jadi wawasan berarti cara pandang cara melihat dan cara tinjau. Sedangkan Nusantara sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa jawa kuno yakni “nusa” yang berarti pulau dan “antara” anrtinya lauin. Berdasarkan teori- teori tentang latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut wawasan nusantara. Wawasan nusantara merupakan  wawasan nasional yang bersumber pada pancasila. Wawasan adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

LEGITIMASI HAM


Legitimasi HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Setiap manusia terlahir dengan ras, suku, jenis kelamin, bahasa, budaya, agama dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, namun ia tetap mempunyai hak-hak yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun juga, dan di negara manapun ia berada. Inilah sifat universal dari HAM .
a.      Bertaraf Nasional
Seiring berkembangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya HAM, maka pada masa awal reformasi tuntutan mengenai perlunya suatu aturan yang memuat ketentuan tentang HAM yang lebih rinci mengemuka dengan kuat dan menjadi isu sentral yang cukup luas. Untuk mengakomodasi tuntutan tersebut bentuk hukum yang dipilih untuk mengatur tentang HAM adalah Ketetapan MPR, yaitu Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Alasannya, karena pada saat itu masih terjadi tarik menarik antara kelompok yang menghendaki amandemen UUD 45 dan kelompok yang menolaknya. Maka untuk menjembatani dua kolompok yang saling berseberangan ini dicarilah suatu pola yang secara relatif lebih dapat diterima oleh mereka yaitu dengan membuat Ketetapan MPR yang mengatur tentang HAM.

PRINSIP-PRINSIP BELAJAR


Banyak ahli yang mengemukakan berbagai prinsip belajar yang harus diprtimbangkan seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran. Salah satu ahli di antaranya adalah Bothwell (1968), yang mengemukakan sepuluh prinsip belajar.
1.      Prinsip Kesiapan (Readiness)
Proses belajar dipengaruhi oleh kesiapan siswa. Yang dimaksud dengan kesiapan atau readiness adalah kondisi individu yang memungkinkan ia dapat belajar. Seorang siswa yang belum siap untuk melaksanakan suatu tugas dalam belajar akan mengalami kesulitan untuk menguasai kemampuan yang diharapkan. Yang termasuk kesiapan adalah kematangan dan pertumbuhan fisik, intelegensi, latar belakang, pengalaman, hasil belajar yang lalu, dan faktor-faktor lain yang memungkinkan seseorang dapat belajar.

ORGANISASI INTERNASIONAL


OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries)

A.           Sejarah Perkembangan OPEC

OPEC Adalah Organisasi Negara – Negara Pengekspor Minyak. OPEC Dibentuk Sebagai Akibat Jatuhnya Harga Minyak Pada Perusahaan Raksasa Seperti Shell, British Petroleum, Texaco, Exxon Mobil, Socal, Dan Gulf. Mereka Melakukan Penurunan Harga Minyak Secara Drastis Sehingga Mereka Mampu Memenuhi Kebutuhan Negara – Negara Industri Besar.
Untuk Mengatasi Hal Tersebut, Negara – Negara Timur Tengah Berusaha Merebut Pasaran Harga Minyak Internasional Dengan Cara Mengadakan Perundingan Pada Tanggal 11 – 14 September 1960 Di Baghdad ( Irak). Mereka Sepakat Mendirikan OPEC Yang Anggotanya Terdiri Dari Saudi Arabia, Iran, Irak, Kuwait Dan Venezuela.

GEOPOLITIK


1.      PENGETIAN GEOPOLITIK
            Geopolitik diartikan sebagai system politik atau peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik ( kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah territorial dalam arti luas ) suatu negara, apabila dilaksanakan akan berhasil akan berdampak langsung ataupun tidak langsung pada system politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi social ( hokum geografi ), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik tgeografi suatu negara.