A.
Konsepsi
Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata
geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan
politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri
atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum
warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama,
geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa.
1.
Teori
geopolitik Kontinental
a.
Asal
Istilah Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederic Ratzel
(1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geogrephy). Istilah ini
kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjaan ilmu politik Swedia, Rudolph
Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964)dari Jerman menjadi
Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dau istilah di
atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi
ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena
geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik
dari aspek geography.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan
alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
Prinsip-prinsip dalam heopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional.
Pengertian geopolitik telah dipraktekan sejak abad XIX, tetapi pengertiannya
baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi
tempat tinggal suatu bangsa.
b.
Pandangan
Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian
geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme
atau makhluk hidup. Dia memandang Negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah
ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan
Negara terikat hokum alam. Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan
berkembang, maka harus diberlakukan hokum ekspansi (pemekaran wilayah).
Disamping itu Rudolph Kjellen berpendapat bahwa Negara adalah
organisme yang harus memiliki intelektual. Nagara merupakan system politik yang
mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen
juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan Negara
dan mengembangkannya. Selanjutnya dia mengajukan langkah strategis untuk
memperkuat negaradengan memulai pembangunan kekuatan daratan (kontinental) dan
diikuti dengan pembangunan kekuasaan bahari (maritim).
Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang
pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Oleh
karena itu Negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses
lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan
paham ekspansionisme yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (Power
Politics atau Theory of Power). Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme
Social.
c.
Pandangan
Haushofer
Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer
yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hitler.
Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung
ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul
yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga berkembang di
dunia, berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme
dan fasisme.
Kemudian ia berpendapat bahwa pada hakekatnya
dunia terbagi dalam empat benua (Pan Region) dan dipimpin oleh negara
unggul. Teori Ruang dan Kekuatan merupakan hasil penelitiannya serta dikenal
pula sebagai teori Pan Regional, yaitu :
o Lebensraum (ruang
hidup) yang “cukup”
o Autarki (swasembada)
o Dunia dibagi empat Pan
Region, tiap region dipimpin satu bangsa yang unggul, yaitu Pan Amerika,
Pan Asia Timur, Pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika. Dari pembagian daerah
inilah dapat diketahui percaturan politik masalah lalu dan masa depan.
Adapun pokok-pokok pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hokum alam. Hanya bangsa yang unggul (berkualitas)
saja yang dapat bertahan hidup dan terus berkembangan, sehingga hal ini
menjurus ke arah rasialisme.
b. Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan
dapat mengejar kekuasaan Imperium maritime untuk menguasai pengawasan di
lautan.
c. Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan
akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).
Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.
d. Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang
hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan
pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi
tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidupnya dan mendapatkan
ruang hidupnya. Berdasarkan teori yang bersifat ekspansionisme, wilayah dunia
dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh bangsa-bangsa yang
unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, dan Jepang.
2.
Wawasan
Geopolitik
Sir Halford Mackinder (1861-1947) - Teori
Daerah Jantung (wawasan benua) : bila ingin menguasai dunia, suatu bangsa harus
menguasai daerah jantung dan untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai.
Daerah jantung terdiri dari : Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah bulan
sabit dalam (eropa barat, eropa selatan, timur tengah, asia selatan, asia
timur) dan Bulan sabit luar (afrika, australia, amerika, benua baru)
Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T.
Mahan (1840-1914) – Teori Kekuatan Maritim : Siapa yang menguasai laut akan
menguasai perdagangan /kekayaan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia. Oleh
karena itu ia harus memiliki armada laut yang kuat. Laut untuk kehidupan dan
sumber daya banyak di laut, oleh karena itu harus dibangun armada laut yang
kuat untuk menjaganya.
Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel
(1989-1936) : bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan
serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
Nicholas J. Spijkman (1893-1943) : Teori
Daerah Batas : penguasaan daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya
menguasai pantai sepanjang Eurasia.
B.
Perkembangan
Wilayah Indonesia
Adapun perkembangan wilayah Indonesia adalah sebagai
berikut:
1.
Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan
13 Desember 1957
Wilayah
Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda
berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”
tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonisasi tahun
1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorialsejauh 3 mil dari garis
pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada
masa tersebut wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan
pulau-pulau yang terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara pulau-pulau
itu. Wilayah laut territorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau
hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya. Sebagian besar wilayah
perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai
dengan kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan RI.
2.
Dari Deklarasi Juanda (13 Desember
1957) sampai dengan 17 Februari 1969
Pada
tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi jJuanda yang dinyatakan sebagai
pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
o Perwujudan
bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat.
o Penentuan
batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulaauan
(Archipelagic State Principles)
o Pengaturan
lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Indonesia
Asas
kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurespundensi Mahkamah Internasional pada
tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dengan Norwegia.
Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu kesatuan
kepulauan nusantara termasuk peraiarannyayang utuh dan bulat. Disamping itu,
berlaku pula ketentuan “point to point theory “ untuk menetapkan garis besar
wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi
Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp?1960 tanggal 18
Februari 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk
wialayh nasional dan cara perhitungannya. Laut territorial diukur sejauh 12 mil
dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan, sehingga merupakan satu
kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua perairan diantara pulau-pulau
nusantara menjadi laut territorial Indonesia. Dengan demikian luas wilayah territorial
Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah menjadi 5
juta km2 lebih. Tiga per lima wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan.
Oleh karena itu, Negara Indonesia dikenal sebagai Negara maritime.
Untuk
mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun
1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia, yang meliputi :
o Semua
pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
o Semua
pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas,
o Semua
pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan
demikian sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut, sebagai
upaya menjaga keselamatan dan keamanan Negara.
3.
Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi
Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi
tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan
konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan
Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam
landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara.
Asas
pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai
berikut :
o Segala
sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah
milik eksklusif Negara RI
o Jika
tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik
ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara
tetangga.
o Claim
tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas
kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
o Demi
kepastian hokum dan untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asas-asas pokok
tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas
Kontinen Indonesia. Disamping itu UU ini juga memberi dasar bagi pengaturan
eksplorasi serta penyidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan
masalah-masalah yang ditimbulkannya.
4.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman
Pemerintah Negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980.
Batas ZEE adalah sekitar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
o Persediaan
ikan yang semakin terbatas
o Kebutuhan
untuk pembangunan nasional Indonesia
o ZEE
memiliki kekuatan hokum internasional
Melalui
perjuangan panjang di forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB tentang
Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The United Nation Convention
on the Law of the sea” (UNCLOS), yang kemudian ditandatangani pada 10 Desember
1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 117 negara termasuk Indonesia. Konvensi
tersebut mengakui atas asas Negara Kepualauan serta menetapkan asas-asas
pengukuran ZEE. Pemerintah dan DPR RI kemudian menetapkam UU No.5 tahun 1983
tentang ZEE, serta UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3
Februari 1986 indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang
telah meratifikasinya.
C.
Unsur Dasar Geopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia sebagai fenomena atau gejala sosial harus
dilihat sebagai gejala dinamis, yang selalu mengusahakan persatuan dan
kesatuan. Persatuan merupakan suatu proses, yaitu usaha ke arah berastu untuk
menjadikan keseluruhan ke arah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, atau
dengan istilah lain sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat satu,
yaitu mutlak tidak dapat terbagi dan terpisahkan dari yang lain. Dan sebagai
gejala sosial yang dinamis, geopolitik harus selalu berkembang terus yang
konsisten dan relevan, dengan berlandaskan konsepsi dasar dan konsepsi
pelaksana geopolitik Indonesia.
Unsur utama Geopolitik
Unsur utama Geopolitik
·
Konsepsi ruang
diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika
politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan
·
Konsepsi frontier (batas
imajiner dari dua negara)
·
Konsepsi politik
kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional
·
Konsepsi keamanan negars
dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional Geopolitik Indonesia.
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara
tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan
·
Cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang
dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang
merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak
kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
·
Wawasan nusantara juga
sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara
bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil
interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA
Konsepsi Geostrategi
·
Suatu strategi
memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana
utk mencapai tuj-nas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan
politik).
·
Geostrategi Indonesia
diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana
yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
·
Ini diperlukan utk
mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan
heterogen berdasarkan Pemb dan UUD 1945.
·
Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud
Ketahanan Nasional. Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahan nasional
·
Ketahanan Nasional mrpk
kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan
mengatasi segala ATHG baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang
langsungg maupun tidak langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan
hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
·
Tannas diperlukan bukan
hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang
keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and
prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom
of the people. Konsepsi dasar Ketahan Nasional
D.
Implementasi
Geopolitik Indonesia
1.
Sebagai Pancaran
Falsafah Pancasila
Falsafah pancasila diyakini sebgagai pandangan hidup bangsa
Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam
sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara
kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Konsep Wawasan Nusantara
berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagi sila pertama yang kemudian
melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila-sila
berikutnya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi
landasan dan pedoman kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Dengan demikian wawasan
Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan
nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya
untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.dan Wawasan Nusantara merupakan konsep dasar bagi
kebijakan dan strategi pembangunan Nasional.
2.
Pembangunan Nasional
a.
Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu kesatuan Politik
1)
Kebulatan wilayah dengan
segalaisinya merupakan modal dan milik bersama bangsa indonesia.
2)
Kenaneka ragaman suku,
budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan
bangsa Indonesia .
3)
Secara psikologis,
bangsa Indonesia merasa satu pesaudaran, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan
setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4)
Pancasila merupakan
falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan
dan cita-cita yang sama.
5)
Kehidupan politik di
seluruh wilayah Nusantara sistem hukun nasional .
6)
Seluruh kepulauan
Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hubungan nasional.
7)
Bangsa Indonesia bersama
bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi
melalui politik luar neeri bebas dan aktif.
8)
Kekayaan di seluruh
wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bangsa
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
9)
Tingakt perkembangan
ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas
yang memiliki daerah masing-masing.
10)
Kehidupan perekonomi di
seluruh Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
b.
Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial budaya
1)
Masyarakat Indonesia
adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasidengan tingkat kemajuan
yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2)
Budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu kesatuan dengan coraka ragam budaya yaang menggambarkan
kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing
asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa sendiri dan
hasilnya dapat dinikmati.
c.
Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan pertahanan Keamanan
1)
Bahwa ancaman terhadap
satu pulau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bagsa
dan negara.
2)
Tiap-tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3.
Penerapan
Geopolitik Indonesia (Wawasan Nusantara)
a.
Salah satu manfaat
paling nyata dari penerapan wawasan Nusantara, khususnya, di bidang wilayah,
adalah diterimanya konsepsi Nusantara diforum internasional, sehingga
terjaminlah integritas wilayah teriterorial Indonesia. Laut Indonesia yang
semula dianggap bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di
samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia
menghasilakn pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
b.
Pertambahan luas wilayah
sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar
untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.
Penerapan wawasan
nusantara dalam pemabangunan Negara di berbagai bidang tampak pada berbagai
proyekpembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
d.
Penerapan di bidang
sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang
Bhineka Tungga Ika tetap merasa sebangsa dan setanah air, senasib sepenanggunan
dengan asas pancasila.
e.
Penerapan Wawasan
Nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapan dan kewaspadaan
seluruh rakyat melalui Sistem Pertahan keamanan Rakyat semesta untuk menghadapi
berbagai ancaman bangsa dan Negara.
A. Kesimpulan
Keadaan geografis Indonesia yang unik menuntut sebuah konsep
geopolitik khusus yang dapat diterapkan dengan baik oleh bangsa Indonesia.
Konsep geopolitik tersebut adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman
geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah,
konsep geopolitik Indonesia, atau Wawasan Nusantara, justru bertujuan untuk
mempertahankan wilayah. Wawasan Nusantara merupakan sebuah konsep geopolitik
yang paling tepat untuk negara Indonesia yang memiliki belasan ribu pulau yang
tersebar sepanjang jutaan mil.
B. Saran
Konsep geopolitik ini hendaknya
terus diterapkan dan dikembangkan agar dapat mencapai tujuan-tujuan Wawasan
Nusantara yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman
dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam
membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Harsawaskita,
A. 2007. “Great Power Politics di Asia Tengah: Suatu Pandangan Geopolitik”,
dalam Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional. Bandung: Graha Ilmu.
Hidayat,
I.Mardiyono. 1983. Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya
dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya: Usaha Nasional.
http://kumpulblogger.com/lemparbanner.php
Makarim,N.A.2004.Geopolitik.Tersedia:http://www.kompas.com/kompas
cetak /0412/ 28/utama [28 Maret 2007].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar