1.
HAM
Menurut Deklarasi PBB
Setelah
usai perang dunia kedua tahun 1945 yang di tandai dengan menyerahnya negara
Jepang dan Jerman kepada sekutu sertra bannyak negara Asia dan Afrika yang
merdeka,dibentuklah suatu badan internasional yang menampung negara di sekuruh
dunia.Badan internasional tersebut disebut United
Nation of Organization disingkat UNO dan diterjemahkan menjadi Perserikatan
Bangsa – Bangsa (PBB).Awalnya PBB didirikan untu mencegah terjadinya perang
dunia lagi.
Piagam
PBB telah menempatkan HAM sebagai salah satutujuan dari kerja sama
Internasional.Melalui kerja sama perlindungan HAM dapat ditingkatkan.Hal ini
dinyatakan dalam pargraf 2 antara lain “...
to reafirm in fundamental human rights,in the dignity and worth of the human
person,an the equel rights of men and women...”.Pergaulan internasional di
antara bangsa – bangsa yang merdeka tersebut didasarkan pada asas kebebasan dan
penghapusan diskriminasi ras,seks,bahasa,dan agama.Sebagaimana dinyatakan pada
pasal 1 ayat 2 “ to achive international
cooperation ... and encouraging respect for human rights and for fundamental
freedom for all without distinction as race,sex,language or religion”.
Pada
sidang majelis umum tanggal 10 Desember 1948,PBB mendeklarasikan pernyataan
umum HAM melalui Universal Decleration
Independent of Human Right. Deklarasi HAM ini berisi 30 pasal.Semua pasal
tersebut menegaskan pada semua bangsa bahwa setiap manusia dilahirkan itu
memiliki hak fundamental yang tidak dapat dirampas dan dicabut oleh manusia
lainnya.Makna HAM yang dinyatakan didalam deklarasi tersebut mengakui manusia
sebagai pribadi atau individu.
30
Pasal HAM dalam deklarasi PBB adalah sebagai berikut:
1. Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai mertabat serta hak – hak yang
sama.Mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
2. Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini
tanpa pengucualian apapun.Misalnya tnapa membedakan bangsa,warna kulit,jenis
kelamin,bahasa,agama,politik atau pendapat lain,asal usul kebangsaan atau
sosial,pemilikan,kelahiran atau status lainnya.Tidak ada perbedaan status
politik,status hukum,dan status internasional negara atau wilayah darimana
seorang berasal,baik dari negara yang belum merdeka,belum memiliki pemerintahan
sendiri ataupun dibawah pembatasan kedaulatan negara lain.
3. Setiap
orang berhak atas penghidupan,kemerdekaan,dan keselamatan seseorang.
4. Tidak
seorang oun boleh diperbudak atau diperhamba orang lain,atau seseorang dilarang
melakukan perhambaan dan perbudakan dalam bentuk apapun.
5. Tidak
seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengigat
kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinaan.
6. Setiap
orang berhak atas pengakuaansebagai manusia pribadi dihadapan undang - undang
dima saja mereka berada.
7. Setiap
oarang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan undang – undang dan berhak atas
perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang menghapus pernyataan ini dan
dari hasutan yang ditujukan pada perbedaan semacam ini.
8. Setiap
orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim – hakim nasional yang
berkuasa mengadili perkosaan hak – hak dasar yang diberikan oleh undang -
undang dasar negara atau undang - undang.
9. Tidak
seorang pun boleh ditangkap,ditahan,atau dibuang secara sewenang – wenang.
10. Setiap
orang berhak memperoleh perlakuaan yang sama dan suaranya didengarkan
sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak
memihak dalam menetapkan hak – hak dan kewajiban – kewajibannya dan dalam
setiap tuntutan pidana yang ditujukan padanya.
11. Ayat
1 menyatakan :
Setiap orang yang
dituntut karean disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tidak
bersalah sampai dibuktikan kesaslahannya menurut undang – undang dalam suatu
bidang pengadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk
pembelaanya diberikan.
Ayat 2 menyatakan :
Tida seorang pun boleh
dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbutan atau kelalaian yang
tidak merupakan suatau pel;anggaran pidana menurut undang – undang nasional
atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan.Juga tidak
diperkenannkan menjatuhkan hukuman yang seharusnya dikenakan ketika
pelangggaran pidana itu dilakukan.
12. Tidak
seorang pun dapat diganggu dengan sewenang – wenang dalam urusan
perseorangannya,keluarganya,rumah tangganya,hubungan surat – menyuratnya,dan
nama baiknya.Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang – undang terhadap
gangguan – gangguan atau pelanggaran – pelanggaran demikian.
13. Ayat
1 menyebutkan :
Setiap orang berhak
atas kebebasan bergera dan berdiam didalam batas – batas lingkungan negara.
Ayat 2 menyatakan :
Setiap orang berhak
meninggalkan suatu negeri,termasuk negerinya sendiri,dan berhak kembali ke
negerinya.
14. Ayat
1
Setiap orang berhak
mencari dan mendapat suaka di negara lain untuk menjahui pengejaran.
Ayat 2
Hak ini tida dapat
dipergunakan dalam pengajaran yang benar – benar timbul dari kejahatan –
kajahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan yang
bertentangan dengan tujuan dasar – dasar PBB.
15. Ayat
1
Setiap orang berhak
atas suatau kewarganegaraan.
Ayat 2
Tidak seorang pun dapat
dengan semena – mena dikeluarkan dari suatu kewarganegrannya ata ditolak haknya
untuk mengganti kewarganegaraanya.
16. Ayat
1
Orang – orang
dewasa,baik laki – laki maupun perempuan,hberha untuk mencari jodoh dan untu
membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan,kewarganegaraan atau
agama.Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan,dan dikala
perceraian.
Ayat 2
Perkawinan hatus
dilakukan atas dasar suka sama suka dari kedua mempelai.
Ayat 3
Keluarga adalah
kesatuan yang wajar dan bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat
perlindungan dari masyarakat dan negara.
17. Ayat
1
Setiap orang mempunyai
hal milik baik sendiri maupun bersama orang lain.
Ayat 2
Tidak seoprang pun
boleh dirampas hak miliknya dengan semena – mena.
18. Setiap
orang berhak tas kebebasan pikiran,hati nurani dan agama ,termasuk bebas
berganti agama atau kepercayaan dan kebebasaan untuk menyatakaan agama atau
kepercaanya dengan cara sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain di
tempat umum maupun tempat sendiri.
19. Setiap
orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat,termasuk kebebasan
berpendapat tanap mendapat gamgguan dan utuk mencari,menerima,serta
menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun tanpa memandang apapun
tanpa memandang batas – batas.
20. Ayat
1
Setiap orang mempunyai
hak atas kebebasan untuk berkumpul dan berpendapat.
Ayat 2
Tidak seorang pun dapat
dipaksa memasuki satu perkumpulan.
21. Ayat
1
Setiap orang berha
turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara lagsung mauoun
dengan perentaraan wakil – wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat 2
Setiap orang berhak
atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahj dinegerinya.
Ayat 3
Kemauan rakyat harus menjadi
dasar kekuasaan pemerintah,kemuan ini harus dinyatakan dalam pemelihan berkala
yang jujur sesuai hak pilih yang bersifat umum dan sama memlalui pemungutan
suara secara rahasia atau cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan
suara.
22. Sebagai
anggota masyarakat,setiap orang berhak atas jaminan sosial dan berhak
melaksanakan hak - hakk ekonomi,sosial,dan budaya yang perlu untuk martabatnya
dan untuk perkembangan pribadi dengan perantaraan usaha – usaha nasional dan
kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber kekayaan setiap negara.
23. Ayat
1
Setiap orang berhak
atas pekerjaan,berhak memilih pekerjaan denga bebas, berhak atas syarat –
syarat perburuhan yang adil dan baik
serta berhak atas perlindungan terhadap pengangguran.
Ayat 2
Setiap orang tanpa ada
perbedaan,berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3
Setiap orang yag
melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin
penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat.
Ayat 4
Setiap orang berhak
mendirikan dan memasuki seriakat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
24. Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan,termasuk pembatasan – pembatasan jam
kerja yang layak dan hari –hari liburan berkala dengan menrima upah.
25. Ayat
1
Setiap orang berhak
atas tingkat hidup yang menerima kesehatan,keadaan yang baikl untuk diri dan kelurganya,termasuk untuk soal
makan,pakain,perumahan,perawatan kesehatannya serta usaha sosial yang
diperlakukan,dan berha atas jasmani di waktu mengalami penganguran,kematian
suami,lanjut usia,atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata
pencaharian yanglain di luar penguasaanya.
Ayat 2
Ibu dan anak - anak
berhak atas perawatan dan bantuan khusus.Swmua anak,baik yang dilahirkan
didalam atau di luar perkawinan,harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
26. Ayat
1
Setiap orang berhak
mendapat pengajaran.Pengajaran harus bebas biaya,setidak – tidaknya dalam
tingkat rendah dan tingkat dasar.Pengajaran sekolah rendah
diwajibkan,pengajaran tekni dan bidang jstudi harus terbuka bagi semua orang
dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua
orang berdasarkan kecerdasan.
Ayat 2
Pengajaran harus
ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas luasnya serta upaya
memperkokoh penghargaan terhadap HAM dan kebebasan dasar. Pengajaran harus
dapat meningkatkan saling pengertian,rasa saling menerima,persahabatan antara
semua bangsa,golonganh kebangsaan atau kelompok agama,dan harus memajukan
kegiatan – kegiatan PBB dalam memelihara perdamaian.
Ayat 3
Ibu Bapak mempunyai ha utama untuk memilih jenis
pengajaran yang akan diberikan kepada anak – anak mereka.
27. Ayat
1
Setiap orang bebas ikut
serta dalam kehidupan budaya masyarakat,menikmati kesenian,dan ikut serta dalam
memajukan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya.
Ayat 2
Setiap orang berhak
mendapat perlindungan atas kepentingan moral dan material yang didapatnya
sebagai hasil dari temuan ilmu pengetahuan,kesusasteraan,atau kesdenian yang
diciptakaannya sendiri.
28. Setiap
orang berhak atas susunan sosial internasional di mana hak – hak dan kebebasan
yang tercantum dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan.
29. Ayat
1
Setiap orang mempunyai
kewajiban terhadap masyarakat tempat untuk mengembangkan pribadi secara penuh
dan utuh.
Ayat 2
Di dalam menjaalankan
hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk pada pembatasan – pembatasan
yang ditetapkan undang – undang semata – mata untuk menjamin pengakuaan serta
penghormatan yang layak bagi hak dan kebebasan orang lain dan intuk memenuhi
syarat kesusilaan ,tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ayat 3
Hak dan kebebasan ini
tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan dan dasar –
dasar PBB.
30. Tidak
satupun dari pernyataan ini boleh diartiakn sebagai pemberian hak kepada salah
satu negara,golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan
yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang tercantum dalam
pernyataan ini.
Pernyataan
HAM dalam deklarasi PBB tersebut diikuti dengan disusunnya berbagai konvensi
internasioanal sebagai berikut :
1. Konvensi
nomor 98 tentang diberlakukannya prinsip – prinsip hakk berorganisasi dan
berunding yang diterima oleh ILO tahun 1949.
2. Konvensi
nomor 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh perempuan dan laki – laki
untuk pekrjaan yang sama diterima oleh ILO tahun 1951.
3. Konvensi
hak - hak politik perempuan yang diterima oleh sidang umum PBB tahun 1952.
4. Konvensi
mengenai ha kewarganegaraan perempuan bersuami diterima dalm sidang umum PBB
tahum 1957.
5. Konvensi
hak – hak anak diterima dalam sidang PBB tahun 1959.
6. Konvensi
menentang diskriminasi dalam bidang pendidikan diterima dalam konfrensi UNESCO
tahun 1960.
7. Konvensi
tentang izin menikah,usia minimum menikah dan pencatatan pernikahan diterima
dengan resolusi tahun 1962.
8. Konvensi
Internasioanal tentang penghapusan segal bentuk diskriminasi rasial diterima
dalm sidang PBB tahun 1965.
9. International Convenant on Civil
and Political Rights ( konvensi internasional tentang hak –
hak ekonomi,sosial,dan budaya ).
10. Option Protocol to the
International Convenant on Civil and Political Rights (
protokol konvensi internasioanal tentang hak – hak sippil dan politik ).
2. Ajaran HAM di dalam pancasila dan UUD 1945
HAM
merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu yang harus dilindungi oleh
negara dan hukum.
Pandangan
bangsa pancasila tentang ide HAM sangat jelas digambarkan secara sistematis
didalam pembukaan UUD 1945. Ide dasar HAM dimulai dengan kemerdekaan adalah hak
setiap bangsa manapun di dunia. Perampasan dan penghilangan kemerdekaan
individu satu atas individu lain, atau bangsa yang satu atas bangsa lainnya
dalam bentuk penjajahan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan
berkeadilan.
Ide
tentang HAM bagi bangsa indonesia adalah HAM yang tidak bertentangan dengan
nilai-nilai ketuhanan. Hal ini dapat diketahui dari pernyataan alinea ketiga
dalam pembukaan uud 1945. Dari pernyataan tersebut diketahui bahwa HAM itu
harus sesuai atau tidak bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan,
kemerdekaan itu didorong oleh keinginan
yang luhur.
Untuk
memahami ajaran HAM di dalam pancasila dan UUD 1945 perlu terlebih dahulu
memahami hakikat kodrat manusia indonesia sebagai pendukung ajaran HAM
tersebut. Keseluruhan ajaran kodrat manusia seutuhnya didasarkan atas pandangan
hidup manusia indonesia. Bagaimana manusia indonesia memandang kehidupan
ituakan menentukan pandangan terhadap diri dan lingkungannya, termasuk HAM.
Secara
Konstitusional, HAM sudah termuat pada pasal-pasal UUD 1945 secara integratif.
Secara khusus HAM tertuang di dalam pasal 28 UUD 1945. HAM tersebut dapat
dikelompokkan sebagai berkut.
1. Hak
Pribadi
a. Hak
Hidup
Hak
hidup itu dimulai sejak dalam kandungan usia 40 hari, suatu usia dari zigote
yang telah menerima roh dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Pasal 28 ayat A menyatakan
bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya. Hak hidup selalu disertai dengan kewajiban untuk mempertahankan
kehidupannya.
b. Hak
melanjutkan keturunan
Untuk
melangsungkan keturunan, seseorang hanya dapat melakukan melalui lembaga
perkawinan yang sah. Upaya untuk melanjutkan keturunan sebagaimana pada makhluk
lainnya dilakukan manusia melalui aturan yang diberikan Tuhan di dalam ajaran
agama. Menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan, perkawinan
dikatakan sah apabila dilakukan menurut keyakinan yang dianut oleh kedua
mempelai.
c. Hak
Pendidikan
Kehidupan
seseorang sebagai pribadi hanya dapat berkembang melaui pendidikan, penguasaan
ipteks, seni dan budaya. Pasal 28 C ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
d. Hak
atas pekerjaan yang layak
Setiap
orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam pasal 28 D ayat 2
menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja.
e. Hak
memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan keyakinan
Pasal
28 E ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran serta memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali. Agama merupakan kepercayaan yang sangat
esensial dan sensitif bagi seseorang.
f. Hak
untuk bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga
Menurut
UU No. 23 tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu perbuatan yang
dilakukan seseorang yang dapat menimbulkan poenderitaan dan kesengsaraan secara
fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tanggaatau merampas
kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga. Dalam pasal 28 E ayat (1)
UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya
berhak atas perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dari pernyataan ini dapat diketahui
bahwa setiap orang berhak atas perlindungan pribadi dan bebas dari tindak
kekerasan dalam rumah tangga.
g. Hak
untuk mengembangkan diri
Setiap
orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang
secara layak. Perkembangan pribadi tersebut tidak hanya bersifat fisik saja
tetapi juga sosial, psikologis kejiwaan, rohaniah dan spiritualitasnya.
h. Hak
untuk memperoleh keadilan
Setiap
orang tanpa diskriminasi. Berhak untuk memperoleh keadilan. Keadilan menjadi
dambaan setiap orang. Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban akan
menimbulkan pelanggaran hak atas keadilan tersebut.
2. Sosial
dan Budaya
Masyarakat indonesia memiliki keanekaragaman budaya.
Berbagai upacara adat dan kebudayaan, bahasa daerah, seni, pakaian serta
makanan tradisional masih dijalankan untuk mengatur kehidupan bersama. Semuanya
menjadi identitas nasional yang disimbolisasi dalam “bhinneka tunggal ika”.
Pasal 28 I ayat 3 menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
3. Hukum
Hukum merupakan aturan yang dibuat oleh lembaga yang
berwenang, mempunyai tujuan tertentu, dan pelanggaran atas aturan tersebut akan
dikenai sanksi hukum. Pasal 28 D ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dalam bidang hukum.
4. Politik
Pasal 28 D ayat 3 dinyatakan bahwa setiap warga
negara berhak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Lebih lanjut
dalam pasal 28 E ayat 3 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hak politik ini kemudian
dituangkan dalam UU pemilu. Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk
mengikuti atau membentuk partai politik
yang diminatinya.
5. Hak
anak
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang
wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,
pemerintah dan negara. Dalam pasal 28 B ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Hak Asasi Manusia
Menurut Ajaran Islam
HAM
dalam perspektif ajaran islam didasarkan pada ketentuan di dalam AL-Qur’an dan
sunnah rasul. Menurut deklarasi universl tentang HAM dalam islam di Paris tahun
1981 beberapa pokok pikiran HAM adalah sebagai berikut.
1. Islam
mempunyai konsep HAM yang genuine (asli) sudah dirumuskan sejak abad tujuh
masehi.
2. Seluruh
kandungan deklarasi dirumuskan berdasarkan al qur’an dan hadist (sunnah rasul)
3. HAM
merupakan preskripsiyang dititahkan kepada manusia dan bukan dibawa sejak lahir
sehingga yang ada yaitu kewajiban manusia kepada tuhan dan hak tuhan kepada
makhluk-Nya.
Menurut
ajaran islam , manusia itu dilahirkan dari materi yang sama dan dalam keadaan
yang sama. Tidak ada diskriminasi dalam islam. HAM di dalam ajaran islam
memiliki 5 prinsip sebagai berikut:
a. Hak
perlindungan terhadap jiwa atau hak hidup
b. Hak
perlindungan terhadap keyakinan
c. Hak
perlindungan terhadap akal pikiran
d. Hak
perlindungan terhadap hak milik, dan
e. Hak
bekeluarga atau hak memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
Kelima
prinsip HAM tersebut dapat dikategorikan kedalam tiga tingkatan sebagai
berikut:
a. Hak
dasar yang bila dilanggar akan hilang kemanusiaannya misalnya akal pikiran dan
keyakinan beragama
b. Hak
sekunder yang bila dilanggar akan berakibat hilangnya hak elementer, dan
c. Hak
tersier yaitu hak yang lebih rendah daripada hak primer dan sekunder.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar