Senin, 23 Juni 2014

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM MENURUT DEKLARASI PBB, PANCASILA DAN UUD 1945


1.    HAM Menurut Deklarasi PBB
Setelah usai perang dunia kedua tahun 1945 yang di tandai dengan menyerahnya negara Jepang dan Jerman kepada sekutu sertra bannyak negara Asia dan Afrika yang merdeka,dibentuklah suatu badan internasional yang menampung negara di sekuruh dunia.Badan internasional tersebut disebut United Nation of Organization disingkat UNO dan diterjemahkan menjadi Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).Awalnya PBB didirikan untu mencegah terjadinya perang dunia lagi.
Piagam PBB telah menempatkan HAM sebagai salah satutujuan dari kerja sama Internasional.Melalui kerja sama perlindungan HAM dapat ditingkatkan.Hal ini dinyatakan dalam pargraf 2 antara lain “... to reafirm in fundamental human rights,in the dignity and worth of the human person,an the equel rights of men and women...”.Pergaulan internasional di antara bangsa – bangsa yang merdeka tersebut didasarkan pada asas kebebasan dan penghapusan diskriminasi ras,seks,bahasa,dan agama.Sebagaimana dinyatakan pada pasal 1 ayat 2 “ to achive international cooperation ... and encouraging respect for human rights and for fundamental freedom for all without distinction as race,sex,language or religion”.
Pada sidang majelis umum tanggal 10 Desember 1948,PBB mendeklarasikan pernyataan umum HAM melalui Universal Decleration Independent of Human Right. Deklarasi HAM ini berisi 30 pasal.Semua pasal tersebut menegaskan pada semua bangsa bahwa setiap manusia dilahirkan itu memiliki hak fundamental yang tidak dapat dirampas dan dicabut oleh manusia lainnya.Makna HAM yang dinyatakan didalam deklarasi tersebut mengakui manusia sebagai pribadi atau individu.


30 Pasal HAM dalam deklarasi PBB adalah sebagai berikut:
1.      Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai mertabat serta hak – hak yang sama.Mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
2.      Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengucualian apapun.Misalnya tnapa membedakan bangsa,warna kulit,jenis kelamin,bahasa,agama,politik atau pendapat lain,asal usul kebangsaan atau sosial,pemilikan,kelahiran atau status lainnya.Tidak ada perbedaan status politik,status hukum,dan status internasional negara atau wilayah darimana seorang berasal,baik dari negara yang belum merdeka,belum memiliki pemerintahan sendiri ataupun dibawah pembatasan kedaulatan negara lain.
3.      Setiap orang berhak atas penghidupan,kemerdekaan,dan keselamatan seseorang.
4.      Tidak seorang oun boleh diperbudak atau diperhamba orang lain,atau seseorang dilarang melakukan perhambaan dan perbudakan dalam bentuk apapun.
5.      Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengigat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinaan.
6.      Setiap orang berhak atas pengakuaansebagai manusia pribadi dihadapan undang - undang dima saja mereka berada.
7.      Setiap oarang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan undang – undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang menghapus pernyataan ini dan dari hasutan yang ditujukan pada perbedaan semacam ini.
8.      Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim – hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak – hak dasar yang diberikan oleh undang - undang dasar negara atau undang - undang.
9.      Tidak seorang pun boleh ditangkap,ditahan,atau dibuang secara sewenang – wenang.
10.  Setiap orang berhak memperoleh perlakuaan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak – hak dan kewajiban – kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan padanya.
11.  Ayat 1 menyatakan :
Setiap orang yang dituntut karean disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesaslahannya menurut undang – undang dalam suatu bidang pengadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaanya diberikan.
Ayat 2 menyatakan :
Tida seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbutan atau kelalaian yang tidak merupakan suatau pel;anggaran pidana menurut undang – undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan.Juga tidak diperkenannkan menjatuhkan hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelangggaran pidana itu dilakukan.
12.  Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang – wenang dalam urusan perseorangannya,keluarganya,rumah tangganya,hubungan surat – menyuratnya,dan nama baiknya.Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang – undang terhadap gangguan – gangguan atau pelanggaran – pelanggaran demikian.
13.  Ayat 1 menyebutkan :
Setiap orang berhak atas kebebasan bergera dan berdiam didalam batas – batas lingkungan negara.
Ayat 2 menyatakan :
Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri,termasuk negerinya sendiri,dan berhak kembali ke negerinya.
14.  Ayat 1
Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negara lain untuk menjahui pengejaran.
Ayat 2
Hak ini tida dapat dipergunakan dalam pengajaran yang benar – benar timbul dari kejahatan – kajahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dasar – dasar PBB.
15.  Ayat 1
Setiap orang berhak atas suatau kewarganegaraan.
Ayat 2
Tidak seorang pun dapat dengan semena – mena dikeluarkan dari suatu kewarganegrannya ata ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraanya.

16.  Ayat 1
Orang – orang dewasa,baik laki – laki maupun perempuan,hberha untuk mencari jodoh dan untu membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan,kewarganegaraan atau agama.Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan,dan dikala perceraian.
Ayat 2
Perkawinan hatus dilakukan atas dasar suka sama suka dari kedua mempelai.
Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan yang wajar dan bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
17.  Ayat 1
Setiap orang mempunyai hal milik baik sendiri maupun bersama orang lain.
Ayat 2
Tidak seoprang pun boleh dirampas hak miliknya dengan semena – mena.
18.  Setiap orang berhak tas kebebasan pikiran,hati nurani dan agama ,termasuk bebas berganti agama atau kepercayaan dan kebebasaan untuk menyatakaan agama atau kepercaanya dengan cara sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain di tempat umum maupun tempat sendiri.
19.  Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat,termasuk kebebasan berpendapat tanap mendapat gamgguan dan utuk mencari,menerima,serta menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun tanpa memandang apapun tanpa memandang batas – batas.
20.  Ayat 1
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan untuk berkumpul dan berpendapat.
Ayat 2
Tidak seorang pun dapat dipaksa memasuki satu perkumpulan.
21.  Ayat 1
Setiap orang berha turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara lagsung mauoun dengan perentaraan wakil – wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat 2
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahj dinegerinya.
Ayat 3
Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah,kemuan ini harus dinyatakan dalam pemelihan berkala yang jujur sesuai hak pilih yang bersifat umum dan sama memlalui pemungutan suara secara rahasia atau cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
22.  Sebagai anggota masyarakat,setiap orang berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak - hakk ekonomi,sosial,dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan pribadi dengan perantaraan usaha – usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber kekayaan setiap negara.
23.  Ayat 1
Setiap orang berhak atas pekerjaan,berhak memilih pekerjaan denga bebas, berhak atas syarat – syarat  perburuhan yang adil dan baik serta berhak atas perlindungan terhadap pengangguran.

Ayat 2
Setiap orang tanpa ada perbedaan,berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3
Setiap orang yag melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat.
Ayat 4
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki seriakat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
24.  Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan,termasuk pembatasan – pembatasan jam kerja yang layak dan hari –hari liburan berkala dengan menrima upah.
25.  Ayat 1
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menerima kesehatan,keadaan yang baikl untuk diri  dan kelurganya,termasuk untuk soal makan,pakain,perumahan,perawatan kesehatannya serta usaha sosial yang diperlakukan,dan berha atas jasmani di waktu mengalami penganguran,kematian suami,lanjut usia,atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharian yanglain di luar penguasaanya.
Ayat 2
Ibu dan anak - anak berhak atas perawatan dan bantuan khusus.Swmua anak,baik yang dilahirkan didalam atau di luar perkawinan,harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
26.  Ayat 1
Setiap orang berhak mendapat pengajaran.Pengajaran harus bebas biaya,setidak – tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar.Pengajaran sekolah rendah diwajibkan,pengajaran tekni dan bidang jstudi harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasan.
Ayat 2
Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas luasnya serta upaya memperkokoh penghargaan terhadap HAM dan kebebasan dasar. Pengajaran harus dapat meningkatkan saling pengertian,rasa saling menerima,persahabatan antara semua bangsa,golonganh kebangsaan atau kelompok agama,dan harus memajukan kegiatan – kegiatan PBB dalam memelihara perdamaian.
Ayat 3
Ibu  Bapak mempunyai ha utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak – anak mereka.
27.  Ayat 1
Setiap orang bebas ikut serta dalam kehidupan budaya masyarakat,menikmati kesenian,dan ikut serta dalam memajukan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya.



Ayat 2
Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moral dan material yang didapatnya sebagai hasil dari temuan ilmu pengetahuan,kesusasteraan,atau kesdenian yang diciptakaannya sendiri.
28.  Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional di mana hak – hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan.
29.  Ayat 1
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat untuk mengembangkan pribadi secara penuh dan utuh.
Ayat 2
Di dalam menjaalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk pada pembatasan – pembatasan yang ditetapkan undang – undang semata – mata untuk menjamin pengakuaan serta penghormatan yang layak bagi hak dan kebebasan orang lain dan intuk memenuhi syarat kesusilaan ,tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ayat 3
Hak dan kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan dan dasar – dasar PBB.
30.  Tidak satupun dari pernyataan ini boleh diartiakn sebagai pemberian hak kepada salah satu negara,golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini.
Pernyataan HAM dalam deklarasi PBB tersebut diikuti dengan disusunnya berbagai konvensi internasioanal sebagai berikut :
1.      Konvensi nomor 98 tentang diberlakukannya prinsip – prinsip hakk berorganisasi dan berunding yang diterima oleh ILO tahun 1949.
2.      Konvensi nomor 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh perempuan dan laki – laki untuk pekrjaan yang sama diterima oleh ILO tahun 1951.
3.      Konvensi hak - hak politik perempuan yang diterima oleh sidang umum PBB tahun 1952.
4.      Konvensi mengenai ha kewarganegaraan perempuan bersuami diterima dalm sidang umum PBB tahum 1957.
5.      Konvensi hak – hak anak diterima dalam sidang PBB tahun 1959.
6.      Konvensi menentang diskriminasi dalam bidang pendidikan diterima dalam konfrensi UNESCO tahun 1960.
7.      Konvensi tentang izin menikah,usia minimum menikah dan pencatatan pernikahan diterima dengan resolusi tahun 1962.
8.      Konvensi Internasioanal tentang penghapusan segal bentuk diskriminasi rasial diterima dalm sidang PBB tahun 1965.
9.      International Convenant on Civil and Political Rights ( konvensi internasional tentang hak – hak ekonomi,sosial,dan budaya ).
10.  Option Protocol to the International Convenant on Civil and Political Rights ( protokol konvensi internasioanal tentang hak – hak sippil dan politik ).

2.  Ajaran HAM di dalam pancasila dan UUD 1945
HAM merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu yang harus dilindungi oleh negara dan hukum.
Pandangan bangsa pancasila tentang ide HAM sangat jelas digambarkan secara sistematis didalam pembukaan UUD 1945. Ide dasar HAM dimulai dengan kemerdekaan adalah hak setiap bangsa manapun di dunia. Perampasan dan penghilangan kemerdekaan individu satu atas individu lain, atau bangsa yang satu atas bangsa lainnya dalam bentuk penjajahan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan berkeadilan.
Ide tentang HAM bagi bangsa indonesia adalah HAM yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan. Hal ini dapat diketahui dari pernyataan alinea ketiga dalam pembukaan uud 1945. Dari pernyataan tersebut diketahui bahwa HAM itu harus sesuai atau tidak bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, kemerdekaan itu didorong oleh keinginan  yang luhur.
Untuk memahami ajaran HAM di dalam pancasila dan UUD 1945 perlu terlebih dahulu memahami hakikat kodrat manusia indonesia sebagai pendukung ajaran HAM tersebut. Keseluruhan ajaran kodrat manusia seutuhnya didasarkan atas pandangan hidup manusia indonesia. Bagaimana manusia indonesia memandang kehidupan ituakan menentukan pandangan terhadap diri dan lingkungannya, termasuk HAM.
Secara Konstitusional, HAM sudah termuat pada pasal-pasal UUD 1945 secara integratif. Secara khusus HAM tertuang di dalam pasal 28 UUD 1945. HAM tersebut dapat dikelompokkan sebagai berkut.

1.      Hak Pribadi
a.       Hak Hidup
Hak hidup itu dimulai sejak dalam kandungan usia 40 hari, suatu usia dari zigote yang telah menerima roh dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Pasal 28 ayat A menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak hidup selalu disertai dengan kewajiban untuk mempertahankan kehidupannya.
b.      Hak melanjutkan keturunan
Untuk melangsungkan keturunan, seseorang hanya dapat melakukan melalui lembaga perkawinan yang sah. Upaya untuk melanjutkan keturunan sebagaimana pada makhluk lainnya dilakukan manusia melalui aturan yang diberikan Tuhan di dalam ajaran agama. Menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan, perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut keyakinan yang dianut oleh kedua mempelai.
c.       Hak Pendidikan
Kehidupan seseorang sebagai pribadi hanya dapat berkembang melaui pendidikan, penguasaan ipteks, seni dan budaya. Pasal 28 C ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
d.      Hak atas pekerjaan yang layak

Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam pasal 28 D ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja.
e.       Hak memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan keyakinan
Pasal 28 E ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran serta memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. Agama merupakan kepercayaan yang sangat esensial dan sensitif bagi seseorang.
f.       Hak untuk bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga
Menurut UU No. 23 tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang yang dapat menimbulkan poenderitaan dan kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tanggaatau merampas kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga. Dalam pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya berhak atas perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dari pernyataan ini dapat diketahui bahwa setiap orang berhak atas perlindungan pribadi dan bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga.
g.      Hak untuk mengembangkan diri
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Perkembangan pribadi tersebut tidak hanya bersifat fisik saja tetapi juga sosial, psikologis kejiwaan, rohaniah dan spiritualitasnya.
h.      Hak untuk memperoleh keadilan
Setiap orang tanpa diskriminasi. Berhak untuk memperoleh keadilan. Keadilan menjadi dambaan setiap orang. Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban akan menimbulkan pelanggaran hak atas keadilan tersebut.
2.      Sosial dan Budaya
Masyarakat indonesia memiliki keanekaragaman budaya. Berbagai upacara adat dan kebudayaan, bahasa daerah, seni, pakaian serta makanan tradisional masih dijalankan untuk mengatur kehidupan bersama. Semuanya menjadi identitas nasional yang disimbolisasi dalam “bhinneka tunggal ika”. Pasal 28 I ayat 3 menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
3.      Hukum
Hukum merupakan aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, mempunyai tujuan tertentu, dan pelanggaran atas aturan tersebut akan dikenai sanksi hukum. Pasal 28 D ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dalam bidang hukum.
4.      Politik
Pasal 28 D ayat 3 dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Lebih lanjut dalam pasal 28 E ayat 3 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hak politik ini kemudian dituangkan dalam UU pemilu. Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk mengikuti atau membentuk partai  politik yang diminatinya.


5.      Hak anak
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Dalam pasal 28 B ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Hak Asasi Manusia Menurut Ajaran Islam
HAM dalam perspektif ajaran islam didasarkan pada ketentuan di dalam AL-Qur’an dan sunnah rasul. Menurut deklarasi universl tentang HAM dalam islam di Paris tahun 1981 beberapa pokok pikiran HAM adalah sebagai berikut.
1.      Islam mempunyai konsep HAM yang genuine (asli) sudah dirumuskan sejak abad tujuh masehi.
2.      Seluruh kandungan deklarasi dirumuskan berdasarkan al qur’an dan hadist (sunnah rasul)
3.      HAM merupakan preskripsiyang dititahkan kepada manusia dan bukan dibawa sejak lahir sehingga yang ada yaitu kewajiban manusia kepada tuhan dan hak tuhan kepada makhluk-Nya.
Menurut ajaran islam , manusia itu dilahirkan dari materi yang sama dan dalam keadaan yang sama. Tidak ada diskriminasi dalam islam. HAM di dalam ajaran islam memiliki 5 prinsip sebagai berikut:




a.       Hak perlindungan terhadap jiwa atau hak hidup
b.      Hak perlindungan terhadap keyakinan
c.       Hak perlindungan terhadap akal pikiran
d.      Hak perlindungan terhadap hak milik, dan
e.       Hak bekeluarga atau hak memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
Kelima prinsip HAM tersebut dapat dikategorikan kedalam tiga tingkatan sebagai berikut:
a.       Hak dasar yang bila dilanggar akan hilang kemanusiaannya misalnya akal pikiran dan keyakinan beragama
b.      Hak sekunder yang bila dilanggar akan berakibat hilangnya hak elementer, dan
c.       Hak tersier yaitu hak yang lebih rendah daripada hak primer dan sekunder.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar