Minggu, 29 Juni 2014

LEGITIMASI HAM


Legitimasi HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Setiap manusia terlahir dengan ras, suku, jenis kelamin, bahasa, budaya, agama dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, namun ia tetap mempunyai hak-hak yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun juga, dan di negara manapun ia berada. Inilah sifat universal dari HAM .
a.      Bertaraf Nasional
Seiring berkembangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya HAM, maka pada masa awal reformasi tuntutan mengenai perlunya suatu aturan yang memuat ketentuan tentang HAM yang lebih rinci mengemuka dengan kuat dan menjadi isu sentral yang cukup luas. Untuk mengakomodasi tuntutan tersebut bentuk hukum yang dipilih untuk mengatur tentang HAM adalah Ketetapan MPR, yaitu Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Alasannya, karena pada saat itu masih terjadi tarik menarik antara kelompok yang menghendaki amandemen UUD 45 dan kelompok yang menolaknya. Maka untuk menjembatani dua kolompok yang saling berseberangan ini dicarilah suatu pola yang secara relatif lebih dapat diterima oleh mereka yaitu dengan membuat Ketetapan MPR yang mengatur tentang HAM.


Setelah beberapa lama berlaku, maka lahir pula Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang Undang ini dipandang sebagai Undang-Undang pelaksana dari Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketika Undang Undang ini didiskusikan terdapat dua pendapat yang kontradiktif tentang perlunya Undang Undang tentang HAM. Pendapat pertama menyatakan bahwa pada dasarnya ketentuan mengenai  HAM tersebar dalam berbagai Undang-Undang. Oleh karenanya tidak perlu dibuat Undang-Undang khusus tentang HAM. Pendapat lain menyatakan bahwa Undang Undang tentang HAM diperlukan mengingat TAP MPR tentang HAM yang sudah ada tidak berlaku operasional dan Undang-Undang yang sudah ada tidak seluruhnya menampung materi HAM. Selain itu, Undang Undang tentang HAM akan berfungsi sebagai landasan bagi peraturan perundang-undangan mengenai HAM yang sudah ada selama ini
Pasca Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam UUD 1945. Sebagian besar materi UUD 1945 ini sebe­narnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disah­kan sebe­lum­nya, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mencakup 27 materi.

Jika ke-27 ketentuan yang sudah diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan ele­men baru yang ber­sifat menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka ru­mus­an hak asasi manusia dalam Un­dang-Undang Dasar da­pat mencakup empat kelompok materi sebagai berikut :


1. Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan men­jadi:
a.            Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.            Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c.            Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbu­dakan.
d.           Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e.            Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f.             Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di ha­dapan hukum.
g.            Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di ha­dapan hukum dan pemerintahan.
h.            Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i.              Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melan­jutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
j.              Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
k.            Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wi­layah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya.
l.              Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m.          Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perla­kuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlin­dungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskrimi­natif tersebut.

2. Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a.       Setiap warga negara berhak untuk berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b.      Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di­pi­lih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c.       Setiap warga negara dapat diangkat untuk mendu­duki ja­batan-jabatan publik.
d.      Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih peker­jaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
e.       Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbal­an, dan men­dapat perlakuan yang layak dalam hu­bung­an kerja yang berkeadilan.
f.       Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
g.      Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibu­tuh­kan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber­martabat.
h.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mem­peroleh informasi.
i.        Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi­dikan dan pengajaran.
j.        Setiap orang berhak mengembangkan dan memper­oleh man­faat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
k.      Negara menjamin penghormatan atas identitas bu­da­ya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan per­kembangan za­man dan tingkat peradaban bangsa.
l.        Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebu­dayaan nasional.
m.    Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kema­nusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin ke­mer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menja­lankan ajaran agamanya.

3.  Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a.       Setiap warga negara yang menyandang masalah so­sial, terma­suk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men­dapat kemudahan dan per­lakuan khusus untuk mem­peroleh kesempatan yang sama.
b.      Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk men­capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c.       Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dika­renakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d.      Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlin­dungan orangtua, keluarga, masyarakat dan ne­ga­ra bagi per­tumbuhan fisik dan mental serta per­kem­bangan pribadinya.
e.       Setiap warga negara berhak untuk berperan serta da­lam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f.       Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang ber­sih dan sehat.
g.      Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber­sifat sementara dan dituangkan dalam peraturan per­undangan-un­dangan yang sah yang dimaksudkan un­tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom­pok tertentu yang pernah me­nga­lami perlakuan dis­krimi­nasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masya­rakat, dan perlakuan khusus sebagaimana di­ten­tukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pe­nger­tian diskriminasi sebagaimana ditentu­kan dalam Pasal 1 ayat (13).

4. Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a.       Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite­tap­kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma­ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme­nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga­ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter­tib­an umum dalam masyarakat yang demokratis.
c.       Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema­juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma­nusia.
d.      Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem­bentukan, susunan dan kedu­dukannya diatur dengan undang-undang.

Ketentuan-ketentuan yang memberikan jaminan konsti­tusional terhadap hak-hak asasi manusia itu sangat penting dan bahkan diang­gap salah satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu negara. Namun di samping hak-hak asasi manusia, harus pula dipa­hami bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggung­jawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang, selama hidup­nya sejak sebe­lum kelahiran, memiliki hak dan kewajiban yang hakiki seba­gai manusia. Pembentukan negara dan pemerin­tahan, untuk alas­­an apapun, tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan kewa­jiban yang disandang oleh setiap ma­nu­sia. Karena itu, jaminan hak dan kewajiban itu tidak diten­tukan oleh kedu­dukan orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di ma­na­pun ia berada harus dija­min hak-hak dasarnya. Pada saat yang bersamaan, setiap orang di manapun ia berada, juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain sebagai­mana mestinya. Keseim­bangan kesadaran akan ada­nya hak dan kewajiban asasi ini merupakan ciri penting pan­dangan dasar bangsa Indonesia mengenai manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab.







b.      Bertaraf Internasional
Kepedulian internasional terhadap HAM merupakan gejala yang relatif baru. Meskipun kita dapat menunjuk pada sejumlah traktat atau perjanjian internasional yang mempengaruhi isu kemanusiaan sebelum perang dunia II, baru setelah dimasukkan ke dalam Piagam PBB pada tahun 1945, kita dapat berbicara mengenai adanya perlindungan HAM yang sistematis di dalam sistem internasional.
HAM memperoleh legitimasinya melalui pengesahan PBB terhadap  Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tanggal 10 Desember 1948. UDHR adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa - Bangsa. Sebagai sebuah pernyataan yang bersifat universal, piagam ini baru mengikat secara moral namun belum secara yuridis. Tetapi dokumen ini mempunyai pengaruh moril, politik, dan edukatif yang sangat besar. Dia melambangkan “Commitment” moril dari dunia Internasional pada norma-norma dan hak-hak asasi. Kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya perlindungan HAM sangat meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Sejak tahun 1989, negara-negara maju dan negara-negara berkembang telah banyak  memproklamirkan dukungan terhadap HAM internasional dengan tulus. Hal ini dikarenakan bahwa Paham yang terkandung dalam HAM memiliki sifat universalitas yang luar biasa dalam menghargai prinsip manusia sebagai makhluk sosial.
Maka , jika ada sebuah negara yang diidentifikasi melanggar dan mengabaikan HAM, dengan sekejap mata nation-state di belahan bumi ini memberikan respons, terlebih beberapa negara yang dijuluki sebagai adi kuasa memberikan kritik, tudingan bahkan kecaman keras seperti embargo dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar