Minggu, 29 Juni 2014

GEOPOLITIK


1.      PENGETIAN GEOPOLITIK
            Geopolitik diartikan sebagai system politik atau peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik ( kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah territorial dalam arti luas ) suatu negara, apabila dilaksanakan akan berhasil akan berdampak langsung ataupun tidak langsung pada system politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi social ( hokum geografi ), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik tgeografi suatu negara.

            Geopolitik terdiri dari dua suku kata yaitu “geo” dan “politik”. Yang artinya “geo” planet/bumi dan tata ruang alam yang terdapat pada bumi dan isinya, sedangkan “politik” selalu berhubungan dengan kekuasaan pemerintahan. (Preston E. James )

2.       PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
            Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjuan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “antara” berarti diapit di atara dua hal. Nusantara dipakai untuk menggambarkan letak geografis Indonesia yang terdiri banyak pulau dan diapit samudra pasifik dan samudra Indonesia dan terletak di antara benua Asia dan Australia.
            Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkunganya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita – cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan

3. FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAWASAN NUSANTARA
a.       WILAYAH ( GEOGRAFI )
            Adapun meliputi hal – hal sebagai berikut
1.  Asas kepulauan ( archipelagic Principle )
Berasal dari bahasa Italia yaitu “ archi yang berarti terpenting, terutama, dan “ pelagos” adalah laut, berarti archipelago  artinya ialah lautan terpenting.
Asas archipelagi mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tersebut dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsure perairan atau lautan antara pulau berfungsi sebagai penghubung bukan sebagai pemisah. ( the Indian Archipelago )
2.       Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belaanda dinamakan Nederlandsch Oost Indische archipelago, itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia.
3.       konsepsi tentang wilayah kelautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi ( pemikiran ) sebagai berikut.
1.      res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tiadak ada yang memiliki
2.      res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing – masing Negara.
3.      mare Liberum, menyatakan bahwa eilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4.      Mare Clausum ( the right and dominion of the sea , hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat ( kira –kira 3 mil )
5.      Archipelagic State Pinciples ( asas Negara Kepulauan ) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hokum laut.
4.  karakteristik wilayah nusantara
Nusantara berarti kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan Samudra hindia, terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama 6.044 buah. Kepulauan tersebut terletak pada batas – batas astronomi sebagai berikut:
Utara : +- 6o 08 ‘ LU
Selatan: +- 11o 15’ LS
Barat : +- 94o 45’ BT
Timur: +- 141o 05 BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2. Terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan dan sisanya adalah perairan. Artinya luas perairan lebih luas daripada luas daratan.
3. GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI
  1. GEOPOLITIK
            Asal istilah
            Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel ( 1844-1904) sebagai ilmu bumi politik.kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik swedia, Rudolf Kjellen ( 1864 – 1922 ) dan karl  Haushofer (1869 – 1964 ).
            Pandangan Ratzel
            Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme hidup.Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangasa dan Negara terikat oleh hokum alam. Jika bangsa bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus dilakukan pemekaran ( ekspansi)
            Pandangan Haushofer
            Inti dari pandanganya ialah:
  1. suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak lepas dari hokum alam. Hanya bangsa unggul saja yang dapat berkembang.
  2. kekuasaan imperium daratan yang kompak akan mengejar kekuasaan imperium maritime unutk menguasai pengawasan di lautan.
  3. beberapa Negara besar di dunia akan tim-dan kan menguasai Eropo, Afrika, dan Asia Barat ( yakni Jerman dan Italia ). Sementara Jepang akan menguasai asia timur raya.
  4. Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Geopolitik adalah landasan hidup dan mendapatkan ruang hidupnya.
Geopolitik Bangsa Indonesia
Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan ( nasionalisme ) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak Chauvisme.
  1. GEOSTRATEGI
Strategi adalah politk dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman.
Hal – hal yang dalam geostrategi erat kaitanya dalam posisi silang Indonesia sebagai berikut:
1.      geografi
2.      demografi
3.      ideology
4.      politik
5.      ekonomi
6.      social
7.      budaya
8.      hankam




4.PERKEMBANGAN WILAYAH INDONESIA DAN DASAR HUKUMNYA
  1. Sejak 17-08-1945
            wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hidia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “teritorialle zee en maritieme ordonatie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Menetapkan wilayah laut territorial sejauh 3 mil dari garis pantai.
  1. Dari Deklarasi Juanda ( 13 -12 – 1957) sampai dengan 17 – 02 – 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti ordonasi 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
  1. Perwujudan bentuk wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang utuh dan bulat.
  2. penentuan batas – batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas kepulauan.
  3. pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi juanda kemudian dikukuhkan dengan undang – undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 februari 1960. yang isinya laut territorial diukur 12 mil dari titik – titik pulau terluar yagn saling dihubungkan.
  1. Dari 17 – 02 -1969 (Deklarasi landas Kontinen ) sampai sekarang.
Asas – asas pokok yang termuat didalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut:
  1. sebagai sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik ekslusif Negara RI.
  2. Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal batas landas kontinen dengan Negara – Negara tetangga melalaui perundingan.
  3. Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah – tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.
  4. Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Hal tersebut dituangkan dalam Undang – Undang Nomer 1 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia, disamping itu juga UU no. 1/1973 juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah serta kekayaan alam dilandas kontinen dan masalah – masalah yang ditimbulkanya.
  1. Zona Ekonomi Eksklusif
zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.

Konsep dari ZEE telah jauh diletakan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB di tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima support aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.

Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi.

Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.

Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktifitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukm Laut sangat penting adanya.
Delimitasi dari ZEE;

Batas luar.
Batas dalam ZEE adalah batas luar dari laut territorial. Zona batas luas tidak boleh melebihi kelautan 200 mil dari garis dasar dimana luas pantai territorial telah ditentukan. Kata-kata dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil adalah batas maksimum dari ZEE, sehingga jika ada suatu negara pantai yang menginginkan wilayahnya ZEE-nya kurang dari itu, negara itu dapat mengajukannya. Di banyak daerah tentu saja negara-negara pantai tidak akan memilih mengurangi wilayahnya ZEE kurang dari 200 mil, karena kehadiran wilayah ZEE negara tetangga. Kemudian timbul pertanyaan mengapa luas 200 mil menjadi pilihan maksimum untuk ZEE. Alasannya adalah berdasarkan sejarah dan politik : 200 mil tidak memiliki geographis umum, ekologis dan biologis nyata. Pada awal UNCLOS zona yang paling banyak di klaim oleh negara pantai adalah 200 mil, diklaim negara-negara amerika latin dan Afrika. Lalu untuk mempermudah persetujuan penentuan batas luar ZEE maka dipilihlah figur yang paling banyak mewakili klaim yang telah ada. Tetapi tetap mengapa batas 200 mil dipilih sebagai batas luar jadi pertanyaan. Menurut Prof. Hollick, figure 200 mil dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh negara Chili. Awalnya negara Chili mengaku termotifasi pada keinginan untuk melindungi operasi paus lepas pantainya. Industri paus hanya menginginka zona seluas 50 mil, tapi disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan. Dan contoh yang paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona diadopsi dari Deklarasi Panama 1939. Zona ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya adalah 200 mil, padahal faktanya luasnya beranekaragam dan tidak lebih dari 300 mil.

Batasan.
Dalam banyak wilayah negara banyak yang tidak bisa mengklaim 200 mil penuh, karena kehadiran negara tetangga, dan itu menjadikan perlu menetapkan batasan ZEE dari negara-negara tetangga, pembatasan ini diatur dalam hukum laut internasional.

Pulau-pulau
Pada dasarnya semua teritori pulau bisa menjadi ZEE. Namun, ada 3 kualifikasi yang harus dibuat untuk pernyataan ini. Pertama, walau pulau-pulau normalnya bisa menjadi ZEE, artikel 121(3) dari Konvensi

Hukum Laut mengatakan bahwa, " batu-batu yang tidak dapat membawa keuntungan dalam kehidupan manusia atau kehidupan ekonomi mereka, tidak boleh menjadi ZEE."

Wilayah yang tidak berdiri sendiri
Kualifikasi kedua berkaitan dengan wilayah yang tidak meraih baik kemerdekaan sendiri atau pemerintahan mandiri lain yang statusnya dikenal PBB, dan pada wilayah yang berada dalam dominasi colonial. Resolusi III, diadopsi oleh UNCLOS III pada saat yang sama pada teks Konvensi, menyatakan bahwa dalam kasus tersebut ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban berdasarkan Konvensi harus diimplementasikan untuk keuntungan masyarakat wilayah tersebut, dengan pandangan untuk mempromosikan keamanan dan perkembangan mereka.

Antartika
Akhirnya, ini harus dicatat bahwa efek dari artikel IV dari Traktat Antartika 1959 nampaknya menunjukan ZEE tidak dapat diklaim oleh wilayah yang berada di dalam area di mana traktat tersebut dibuat, yang dinamakan sebagai area selatan dari Selatan 60 derajat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar