A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata
“wawas” (bahasa jawa) yang berarti penglihatan, penolangan, dan tinjauan. Akar
kata ini membentuk kata “wawas” berarti melihat, memandang dan meninjau. Jadi
wawasan berarti cara pandang cara melihat dan cara tinjau. Sedangkan Nusantara
sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa jawa kuno yakni “nusa” yang
berarti pulau dan “antara” anrtinya lauin. Berdasarkan teori- teori tentang
latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan,
aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan terbentuklah suatu wawasan nasional
Indonesia yang disebut wawasan nusantara. Wawasan nusantara merupakan
wawasan nasional yang bersumber pada pancasila. Wawasan adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam sumber lain wawasan nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah
kesatuan republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara diatasnya
sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri
dan lingkungnya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu
sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan
cita-cita basional. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing
bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam
perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara sebagai cara pandangan
juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam
segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan
cita-citanya.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum wawasan nusantara telah
diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dasar-dasar
berikut ini :
1) Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1973 tangal 22 Maret 1973
2) TAP MPR
No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978 tentang GBHN
3) TAP MPR
No. II/ MPR/ 1983/ 12/ Maret/ 1983
Ruang lingkup Wawasan Nusantara
dalam TAP dalam TAP MPR 83 dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional antara
lain :
a)
Kesatuan politik
b) Kesatuan
ekonomi
c)
Kesatuan sosial budaya
d) Kesatuan
pertahan keamanan
C. Fungsi Wawasan Nusantara
Sebagai bangsa yang majemuk yang
telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau
menyelenggarakan kehidupan nasional, baik pada aspek politik, ekonimi, sosial
budaya dan pertahan keamanan rakyat semestianya, selalu mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa. Serta kesatuan wilayah untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan
tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal
balik antara falsafat, cita-cita dan tujuan sosial, serta kondisi soaial budaya
dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan
kebinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan
kesatuan dan kebinekaan tersebut dikenal dengan wasantara singkatan dari
wawasan nusantara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air dan dirgantara
diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
untuk dipergunakan besar-besarnya kemakmuran rakyat, karena itu dengan konsep
wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan seluruh kekayaan
alam, sumber daya serta selruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijakan yang
terpadu seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan
keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan segenap memperhatikan
kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan. Untuk itulah
mangapa wawasan nusantara perlu. Ini karena wawasan nusantara mempunyai fungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan keputusan tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara di tingkat
pusat dan daerah maupu bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, wawasan nusantara
bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah kepentingan-kepentingan
tesebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional.
D. Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandangan dan visi
nasional Indonesia wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan
tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara
tuntunan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap
dan pola tindak yang senantiasa mendabulukan kepentingan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok
sendiri.
Beberapa implementasi wawasan
nusantara kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahan keamanan
(poleksosbud) Negara kesatuan repblik Indonesia antara lain :
1) Implementasi
wawasan nusantara pada kehidupan politik akan mencipatkan iklim penyelenggaraan
Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan
yang kuat aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan
rakyat.
2) Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi dan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil. Disamping itu memncerminkan tanggung jawab
pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara
daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3) Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap gatiniah dan
sikap jahiriah yang mengakui menerima dan menghormati segala perbedaan atau
kebhinekaan sebagai penyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta
implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang
rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama dan
kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4) Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan bankan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan
bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap beda Negara pada setiap warga
Negara Indonesia. Kesadaran dan sikap kita tanah air dan bangsa serta beda
Negara ini akan menjadio modal utama yang akan menggerakan partisipasi setiap
warga Negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman seberapun
kecilanya dan dari mananpun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan
keselamatan bangsa dan kedaulatan Negara dalam pembinaan seluruh aspek
kehidupan nasional wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara.
Disampaing itu, wawasan nusantara dapat di implementasikan kedalam segenap
pranatai sosial yang berlaku di masyarakat dalam uasan kebhinekaan sehingga
mendinamiskan kehidupan sosial yang akrab, peduli, toleran, hormat, dan tolat
hokum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau
nasionalisme yang tinggi sebagai identitas ataiu jati diri bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar