A.PENGERTIAN
OTONOMI DAERAH
Otonomi
berasal dari 2 kata yaitu , auto berarti sendiri,nomos berarti
rumah tangga atau urusan pemerintahan.Otonomi dengan demikian berarti mengurus
rumah tangga sendiri.Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah,maka
istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan
dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah
sendiri.
Ada juga berbagai pengertian yang berdasarkan pada aturan yang di tetapkan oleh
Pemerintahan Daerah.Pengertian yang memliki kaitan dan hubungan dengan otonomi
daerah yang terdapat di dalam Undang-Undang,yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah yaitu penyelenggaraan urusan di
dalam suatu daerah.
2. Penyelenggaran urusan pemerintah daerah tersebut harus
menurut asas otonomi seluas-luasya dalam prinsip dan sistem NKRI sebagaimana
yang dimaksudkan di dalam UUD 1945
3. Pemerintah Daerah itu meliputi Bupati atau
Walikota,perangkat daerah seperti Lurah,Camat serta Gubernur sebagai pemimpin
pemerintahan daerah tertinggi.
4. DPRD adalah lembaga pemerintahan daerah di mana di
dalam DPRD duduk para wakil rakyat yang menjadi penyalur aspirasi rakyat.Selain
itu DPRD adalah suatu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Otonomi daerah adalah wewenang,hak dan kewajiban suatu
daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan
mengurus berbagai kepentingan masyarakat yang berada dan menetap di dalam
daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Daerah otonom adalah suatu kesatuan masyarakat yang
berada di dalam batas-batas wilayah dan wewenang dari pemerintahan daerah di
mana prngaturan nya berdasarkan prakarsa sendiri namum sesuai dengan
sistem NKRI
7. Di dalam otonomi daerah di jelaskan bahwa pemerintah
pusat adalah Presiden Republik Indonesia sebagaiman tertulis di dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dan masih banyak lagi pengertian-pengertian dari pendapat orang-orang tentang
otonomi daerah.
B . DASAR
HUKUM DAN LANDASAN TEORI OTONOMI DAERAH
1 . DASAR HUKUM
Tidak
hanya pengertian tentang otonomi daerah saja yang perlu kita bahas.Namun ada
dasar-dasar yang bisa menjadi landasan.Ada beberapa peraturan dasar tentang
pelaksanaan otonomi daerah,yaitu sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7.
2. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yang mengatur tentang
pemerintahan daerah.
3. Undang-Undang No.33 Tahun 2004 yang mengatur tentang sumber
keuangan negara.
Selain berbagai dasar hukum yang mengatur tentang otonomi daerah,saya juga
menulis apa saja yang menjadi tujuan pelaksana otonomi daerah,yaitu otonomi
daerah harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang
berada di wilayah otonomi tersebut serta meningkatkan pula sumber daya yang di
miliki oleh daerah agar dapat bersain dengan daerah otonom lainnya.
2 . LANDASAN TEORI
Berikut ini ada beberapa yang
menjadi landasan teori dalam otonomi daerah .
1.Asas Otonomi
Berikut ini ada beberapa asas otonomi daerah yang saya tuliskan di
sini.Asas-asas tersebut sebagai berikut:
·
Asas tertib penyelenggara negara
·
Asas Kepentingan umum
·
Asas Kepastian Hukum
·
Asas keterbukaan
·
Asas Profesionalitas
·
Asas efisiensi
·
Asas proporsionalitas
·
Asas efektifitas
·
Asas akuntabilitas
2.Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan
aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu
pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam
keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan
kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan pardigma pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab,
kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang
melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan
untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan
pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan
meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh
pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi.
Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial
ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah
secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
3.Sentralisasi
Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah
persoalan pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum
tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada
pada pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dari
perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat.
Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga
baru-baru ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah
bahwa desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan
daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru
di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang,
situasi ini mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat
bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa
desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat”
bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah”.
Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses
satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah masalah
perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu
merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain
proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah
argumen mana yang terbaik bagi masyarakat.
C . PEMERAN PENTING DALAM OTONOMI
DAERAH
APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah)
Di dalam Otonomi daerah selalu identik dengan yang namanya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah atau yang sering disebut APBd.Di sini saya akan membahas
sedikit mengenai
APBD. Keberhasilan
otonomi daerah tidak lepas dari kemampuan bidang keuangan yang merupakan salah
satu indikator penting dalam menghadapi otonomi daerah.
Kedudukan faktor keuangan dalam penyelenggaraan suatu pemerintah sangat penting,
karena pemerintahan daerah tidak akan dapat melaksanan fungsinya dengan efektif
dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan pembangunan dan
keuangan inilah yang mrupakan salah satu dasar kriteria untukmengetahui secara
nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Suatu daerah otonom diharapkan mampu atau mandiri di dalam membiayai kegiatan
pemerintah daerahnya dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat
mempunyai proposal yang lebih kecil dan Pendapatan Asli Daerah harus menjadi
bagian yang terbesar dalammemobilisasi dana penyelenggaraan pemerintah
daerah. Oleh karena itu,sudah sewajarnya apabila PAD dijadikan tolak ukur dalam
pelaksanaan otonomi daerah demi mewujudkan tingkat kemandirian dalam menghadapi
otonomi daerah.
Mardiasmo mendefinisikan anggaran
sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode
waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial,sedangkan penganggaran
adalah proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran.Mardiasmo
mendefinisikan nya sebagai berikut ,anggaran publik merupakan suatu dokumen
yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu organisasi yang meliputi
informasi mengenai pendapatan belanja dan aktifitasSecara singkat dapat
dinyatakan bahwa anggaran publik merupakan suatu rencana finansial yang
menyatakan :
1)Berapa biaya atas rencana yang di
buat(pengeluaran/belanja),dan
2)Berapa banyak dan bagaimana cara
uang untuk mendanai rencana tersebut(pendapatan)
Sedangkan menurut UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara disebutkan bahwa
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Lebih lanjut dijelaskan dalam PP No.58 Tahun
2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah disebutkan bahwa APBD adlah rencana
keuangan tahunan Pemerintah daerah yang di bahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan DPRD,dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
ekonomi. Inisiatif peningkatan
perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan
dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan
efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal
D.DAMPAK OTONOMI DAERAH
a.Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah
daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada
yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosikebudayaan dan juga pariwisata.
b.Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di
pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat
seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang
adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang
dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya,
atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti
Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi
daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di
daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan
pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Beberapa modus pejabat nakal dalam
melakukan korupsi dengan APBD :
1)
Korupsi
Pengadaan Barang Modus :
a.
Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi
dengan kontraktor dalam proses tender.
2) Penghapusan
barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :a.
Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. b. Menjual inventaris
kantor
untuk
kepentingan pribadi.
3) Pungli
penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan
sebagainya.
Modus :
Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4) Pemotongan
uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus :
a. Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara
bertingkat (setiap meja).
5) Bantuan fiktif
Modus : Membuat
surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar